MOTOR Plus-online.com - Horee sudah cair Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Begini cara mencairkannya di bank BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah memang tengah memberikan banyak bantuan kepada masyarakat.
Dengan tujuan membantu masyarakat bertahan melewati masa pandemi Covid-19.
Salah satunya diberikan pemerintah lewat Kemendikbud, BLT yang dibagikan untuk Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Linkungan Kemendikbud tahun 2020.
BLT yang diberikan berjumlah Rp 1,8 juta (sebelum dipotong pajak penghasilan) dan diberikan sekali pada penerimanya.
Secara rinci BSU Kemendikbud ini akan diberikan kepada:
- dosen;
- guru;
- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
- pendidik PAUD;
- pendidik kesetaraan;
- tenaga perpustakaan;
- tenaga laboratorium; dan
- tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Cepetan ke ATM, BRI Sebut Sudah Transfer Semua BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua!
Untuk penyalurannya, Kemendikbud bekerja sama dengan Bank Himbara yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Untuk mengetahui bahwa BSU Kemendikbud sudah cair yakni dengan mengakses Info GTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah.
Sementara bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.
Melalui laman tersebut, penerima dapat mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud.
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud
Dikutip dari Buku Saki Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
Baca Juga: Gak Usah Panik, BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening Bikers, Langsung Lapor ke Sini Biar Diproses
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Syarat mendapatkan BSU Kemendikbud
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
Baca Juga: Horeee Sri Mulyani Pastikan BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke 2,4 Juta Guru Honorer, Ciclan Motor Aman
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.
Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud dengan syarat:
a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
d. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.
Kontak BSU Kemendikbud
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
- Pusat Panggilan: 177
- Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal: kemdikbud.lapor.go.id
- Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di BNI, BRI, Mandiri, dan BTN
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR