Asyik Banget, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Buruan Klik Link Ini Siapa Tahu Bikers Jadi Penerima Bantuan

Galih Setiadi - Selasa, 24 November 2020 | 14:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang, buruan cek link ini siapa tahu ada nama bikers.

Syarat dapat Bantuan UMKM

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Waduh! Bantuan Lansung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Kok Gak Cair-cair Masuk Rekening? Cepetan Lapor ke Sini Bro

Syarat Penerima Bantuan UMKM

Untuk menerima Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha, Nomor Telepon


Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "BPUM Tahap 2 Cek efrom.bri.co.id/bpum Login Data Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang"

Source : TribunPontianak.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular