MOTOR Plus-online.com - Ingat, masyarakat jangan sampai lupa lakukan hal ini.
Atau debt collector bisa datang ke rumah dan menyita kendaraan.
Brother pasti tahu, pemerintah saat ini memberikan relaksasi bagi kendaraan yang masih kredit.
Relaksasinya berupa keringanan cicilan kendaraan, di tengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara
Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!
Gak cuma itu, tapi debt collector juga dilarang menarik kendaraan kreditan di masa pandemi ini.
Aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.
Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.
Baca Juga: Bikers Waspada Penipuan Bermodus Debt Collector Tarik Paksa Motor, Polisi Bilang Gini
Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.
Melihat hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung berkomentar melalui Juru Bicaranya, Sekar Putih Djarot.
Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.
Sebab, jika tidak perusahaan pembiayaan (leasing) tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.
Pihaknya masih mendengar keluhan dengan debt collector yang masih menarik kendaraan bermotor.
"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).
Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.
"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR