Ingat! Masyarakat Jangan Lupa Lakukan Ini, Atau Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan

Fadhliansyah - Selasa, 24 November 2020 | 10:25 WIB
Istimewa
Ilustrasi Debt Collector. Ingat! Masyarakat Jangan Lupa Lakukan Ini, Atau Debt Collector Bisa Datang ke Rumah dan Sita Kendaraan


MOTOR Plus-online.com - Ingat, masyarakat jangan sampai lupa lakukan hal ini.

Atau debt collector bisa datang ke rumah dan menyita kendaraan.

Brother pasti tahu, pemerintah saat ini memberikan relaksasi bagi kendaraan yang masih kredit.

Relaksasinya berupa keringanan cicilan kendaraan, di tengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!

Gak cuma itu, tapi debt collector juga dilarang menarik kendaraan kreditan di masa pandemi ini.

Aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.

Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.

Baca Juga: Bikers Waspada Penipuan Bermodus Debt Collector Tarik Paksa Motor, Polisi Bilang Gini

Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.

Melihat hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung berkomentar melalui Juru Bicaranya, Sekar Putih Djarot.

Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak perusahaan pembiayaan (leasing) tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Baca Juga: Terungkap Waktu dan Tempat Sial Debt Collector Kalau Dilanggar Masuk Penjara 12 Tahun Bikin Senang Penunggak Kredit Macet

Pihaknya masih mendengar keluhan dengan debt collector yang masih menarik kendaraan bermotor.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Baca Juga: Jangan Kabur Kalau Ketemu Debt Collector yang Main Kasar, Langsung Saja Adukan ke 5 Nomor Telepon Ini

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular