Horee! Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 Naik di 20 Kota Ini, Intip Yuk Daerah Mana Saja dan Naik Berapa

M Aziz Atthoriq - Selasa, 24 November 2020 | 14:50 WIB
Tribunnews.com
Horee! Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik di 20 kota ini, intip bro daerah mana saja dan naik berapa.

 

MOTOR Plus-Online.com- Horee! Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 naik di 20 kota ini, intip bro daerah mana saja dan naik berapa.

Horee! Mungkin itulah yang diucapkan para pekerja jika tau bahwa gaji alias upahnya akan bertambah atau naik.

Yups, baru-baru ini beredar kabar jika berbagai daerah di Indonesia memilih menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Pastinya bikers sudah gak sabar nih menunggu upah alias gajinya naik dong, penasaran wilayah mana saja dan naik jadi berapa?

Baca Juga: Mantap Banget! Bantuan Kuota 100GB Cair Bro Untuk Pengguna Indosat Telkomsel XL Axis dan 3, Gini Cara Dapetinnya

Seluruh gubernur di Pulau Jawa secara resmi telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 yang diusulkan bupati dan wali kota.

Provinsi-provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bantan, DIY, dan DKI Jakarta.

Pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengimbau agar upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020.

Keputusan itu dilatarbelakangi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.

Baca Juga: Fresh Graduate Sikat! Lowongan Kerja BUMN Berbagai Posisi, Ini Link dan Persyaratannya

Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Namun, keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah, baik UMP maupun UMK.

Beberapa kepala daerah memutuskan untuk tidak mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tetap menaikkan upah minimum 2021.

Berikut daftar 20 daerah dengan UMK 2021 tertinggi di Pulau Jawa yang dirangkum dari penetapan UMK serentak di Indonesia, Selasa (24/11/2020). 

Baca Juga: Sikat! Lowongan Kerja LRT Jakarta Khusus Fresh Graduate, Buruan Kirim Lamaran Ke Sini Bro

Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

Kota Bekasi Rp 4.782.935,64

DKI Jakarta Rp 4.416.186,548.

Kota Depok Rp 4.339.514,73

Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

Kota Surabaya Rp 4.300.479,19

Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51

Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85

Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19

Baca Juga: Mantap Banget! Bantuan Kuota 100GB Cair Bro Untuk Pengguna Indosat Telkomsel XL Axis dan 3, Gini Cara Dapetinnya

Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17

Kota Tangerang Rp 4.262.015,37

Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86

Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65

Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65

Kabupaten Bogor Rp 4.217.206

Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

Baca Juga: Kocak, Motor Juara Dunia MotoGP 2020 Joan Mir Diangkut Pakai Lift

Kota Bogor Rp 4.169.806

Kota Serang Rp 3.830.549,10

Kota Bandung Rp 3.742.276,48

Dari daftar tersebut, UMK 2021 tertinggi didominasi kabupaten kota dari Jawa Barat dan Jawa Timur.

Beberapa daerah dari Banten plus Jakarta juga masuk dalam deretan upah minimum 2021 paling tinggi.

Hanya DI Yogyakarta dan Jawa Tengah yang upah minimum 2021 tertingginya ditetapkan masih di bawah Rp 4.000.000 per bulan. 

Baca Juga: Sah! Perjalanan Pembalap Indonesia, Andi Gilang di Moto3 2020 Dimulai Hari Ini

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular