Berlaku Sampai 31 Desember 2020, Bantuan Uang Tunai Rp 400 Ribu dan Uang Pulsa Dibagikan Ini Syaratnya

Ahmad Ridho - Selasa, 24 November 2020 | 11:25 WIB
Tribunnews.com
Berlaku Sampai 31 Desember 2020, Bantuan Uang Tunai Rp 400 Ribu dan Uang Pulsa Dibagikan Ini Syaratnya

Baca Juga: Buruan Dicek Ada Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu, Ditransfer Setiap Bulan Sampai Desember 2020

"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut.

Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?

Kriteria penerima uang pulsa

Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Baca Juga: Sudah Cek ATM? BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Semua Ditransfer, Begini Penjelasan BRI

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.

Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:

- Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan

- Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular