Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Berlaku Sampai Desember 2020

Ahmad Ridho - Rabu, 25 November 2020 | 10:05 WIB
AONG
Tunggu apalagi bro, pemutihan pajak kendaran dan bebas bea balik nama berlaku sampai bulan Desember 2020.

Menurut Wahidin Halim, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," kata Opar Sohari.

Baca Juga: Berlaku Sampai Desember 2020 Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama, Siapkan 3 Syarat Ini

Opar menambahkan, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," ungkapnya.

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.

Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan

Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Horeee 14 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Gratis Bea Balik Nama, Buruan Diurus Ada yang Berakhir di Bulan Ini

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular