MOTOR Plus-online.com - Asyik, Kementerian Perhubungan akan pangkas biaya uji tipe motor listrik.
Motor listrik akhir-akhir ini mulai dilirik banyak masyarakat Indonesia.
Walau harganya masih cukup tinggi, motor listrik punya biaya pemakaian yang murah karena tidak perlu isi bensin.
Agar motor listrik berkembang di Indonesia secara signifikan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Peraturan ini dirancang menyusul Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Dengan terbitnya Perpres ini, Kemenhub membuat aturan soal pengujian tipe kendaraan listrik.
Pasalnya, menurut UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan alias uji tipe.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR