Asyik, Kementerian Perhubungan Akan Pangkas Biaya Uji Tipe Motor Listrik

Ardhana Adwitiya - Rabu, 25 November 2020 | 14:25 WIB
Didit/otomotifnet.com
Kementerian Perhubungan akan pangkas biaya uji tipe motor listrik

MOTOR Plus-online.com - Asyik, Kementerian Perhubungan akan pangkas biaya uji tipe motor listrik.

Motor listrik akhir-akhir ini mulai dilirik banyak masyarakat Indonesia.

Walau harganya masih cukup tinggi, motor listrik punya biaya pemakaian yang murah karena tidak perlu isi bensin.

Agar motor listrik berkembang di Indonesia secara signifikan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Bingung Ngecas Motor Listrik Di Mana, 7000 SPLU Sudah Tersebar di Indonesia, Di Jakarta Berapa?

Baca Juga: Murah Banget! Motor Listrik Cuma Perlu Biaya Segini Buat Sekali Charge, Sekali Isi Bertahan Sejauh Ini!

Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Peraturan ini dirancang menyusul Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Dengan terbitnya Perpres ini, Kemenhub membuat aturan soal pengujian tipe kendaraan listrik.

Pasalnya, menurut UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan alias uji tipe.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular