Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif untuk uji tipe motor listrik.
Hal itu dikatakan Pandu pada acara Webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik, Rabu (25/11/2020).
Pandu menambahkan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.
Insentif uji tipe yang diberikan diantaranya untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?
"Untuk sepeda motor uji tipe menggunakan motor bakar nilainya sekitar Rp 9,5 juta, tapi untuk kendaraan bermotor listrik hampir separuhnya yakni Rp 4,5 juta," kata Pandu Yunianto.
"Seiring dengan peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, Kementerian Perhubungan berupaya memberikan kemudahan atau menurunkan tarif terkait sertifikat uji tipe kendaraan," sambungnya.
"Ini sedang dalam usulan dengan kementerian Keuangan," tambahnya.
Pandu menambahkan, nantinya biaya uji yang ditetapkan PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan akan terjadi penurunan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR