Asyik, Kementerian Perhubungan Akan Pangkas Biaya Uji Tipe Motor Listrik

Ardhana Adwitiya - Rabu, 25 November 2020 | 14:25 WIB
Didit/otomotifnet.com
Kementerian Perhubungan akan pangkas biaya uji tipe motor listrik

Baca Juga: Gokil! Pemenang Motor Listrik Gesits Akhirnya Terima Unit Setelah Gak Ada Kabar Selama Setahun, Ini Faktanya

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif untuk uji tipe motor listrik.

Hal itu dikatakan Pandu pada acara Webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik, Rabu (25/11/2020).

Pandu menambahkan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Insentif uji tipe yang diberikan diantaranya untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?

Tangkapan layar Webinar Kemenhub
Insentif biaya uji tipe kendaraan listrik

"Untuk sepeda motor uji tipe menggunakan motor bakar nilainya sekitar Rp 9,5 juta, tapi untuk kendaraan bermotor listrik hampir separuhnya yakni Rp 4,5 juta," kata Pandu Yunianto.

"Seiring dengan peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, Kementerian Perhubungan berupaya memberikan kemudahan atau menurunkan tarif terkait sertifikat uji tipe kendaraan," sambungnya.

"Ini sedang dalam usulan dengan kementerian Keuangan," tambahnya.

Pandu menambahkan, nantinya biaya uji yang ditetapkan PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan akan terjadi penurunan. 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular