Adapun besaran PKB dan BBN-KN kendaraan listrik diberbagai daerah sebagai berikut
- Jawa Timur: 10 Persen
- Banten: 30 Persen
- Bali: 10 Persen
- Jawa Barat: 10 Persen
- Jawa Tengah: 30 Persen
Selain itu terdapat juga insentif uji tipe yang diberikan di antaranya untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya uji yang ditetapkan PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan akan terjadi penurunan.
"Jadi untuk biaya uji sepeda motor yang saat ini Rp 50 juta, untuk kendaraan bermotor listrik itu bisa diturunkan sampai Rp 10 juta," tutup Pandu.
Gimana bro asik kan? bayar pajak jadi murah meriah nih.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR