Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

Fadhliansyah - Kamis, 26 November 2020 | 08:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB. Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan

Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

Baca Juga: Motor Terancam Jadi Bodong, Pajak Motor Mati 5 Tahun Bisa Diperpanjang Lagi Gak Sih?

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat

Source : Wartakota
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular