MOTOR Plus-online.com - Asyik, denda pajak kendaraan bermotor dihapus, kuy diurus syaratnya cuma KTP dan STNK.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, coba cek pajak motor bikers, siapa tahu belum dibayar.
Gak perlu bayar denda pajak kendaraan, bisa hemat bajet apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.
Lebih menariknya lagi, syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan ini gampang banget, cuma KTP dan STNK!
Kabar gembira ini disampaikanSistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program MarasaPemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.
Seperti yang dikatakan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.
"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dilakukan lewat banyak layanan.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.
Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.
Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.
Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020
Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR