Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR