MOTOR Plus-online.com - Buruan bro, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor masih berlaku sampai tanggal segini.
Penghapusan denda ini diberlakukan oleh Samsat Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Jadi buat brother yang pajak motornya menunggak, apalagi sejak tahun 2014, tidak perlu membayar denda.
Tentunya sangat membantu, terutama di tengah pandemi covid-19 ini.
Baca Juga: Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah
Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi, mengatakan lewat program Marasa, Pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Samsat Mamasa meluncurkan program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut berlaku sejak tanggal 9 November 2020 sampai 23 Desember 2020.
"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya.
Program ini bisa dilakukan secara online, manual dan bahkan dilakukan secara mobile oleh petugas Samsat.
Baca Juga: Asyik Motor Listrik Bebas Biaya PKB serta BBNKB, Bayar Pajak Tahunan Jadi Murah Meriah
Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR