Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.
Layanan pengaduan Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat.
Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lapor ke Sini jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR