MOTOR Plus-online.com - Kuy! Buruan bayar pajak kendaraan mumpung dendanya dihapus, cuma perlu KTP dan STNK lo!
Bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan sikat kesempatan bagus ini.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu denda pajak dihapus.
Apalagi buat ikutan program pemutihan pajak ini gampang banget lo!
Baca Juga: Buruan Bro, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai Bulan Desember 2020!
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program Marasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.
Sementara masa akhir pemutihan pajak ini sampai 23 Desember 2020.
Program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.
"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.
Pihaknya membuka beberapa layanan untuk program penghapusan denda pajak
Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.
Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.
Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.
Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana.
Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.
Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR