Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih

M Aziz Atthoriq - Jumat, 27 November 2020 | 16:00 WIB
Aziz Aththoriq
Mantap! Denda pajak kendaraan bermotor sekarang gak ada, syaratnya bawa STNK dan KTP doang nih.

MOTOR Plus-online.com - Mantap! Denda pajak kendaraan bermotor sekarang gak ada, syaratnya bawa STNK dan KTP doang nih.

Buat bikers yang pajak motornya mati alias menunggak pasti deh kebayang harus bayar sanksi adm telat pajak.

Padahal uang untuk bayar denda pajak tersebut bisa untuk kebutuhan lain apalagi saat masa pandemi Covid-19 ini.

Nah bikers jangan sedih atau galau lagi nih, gak pake lama ayo urus dan bayar pajak motornya karena sekarang gak ada denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: 3 Motor Matic Adventure Baru Meluncur, Desain Gahar Fiturnya Canggih, Ada Yang Mesin Listrik Juga Nih

Kabar gembira ini disampaikanSistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Pihaknya memutihkan denda pajak kendaraan bermotor melalui program MarasaPemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Penghapusan denda pajak kendaraan di Sulawesi Barat ini dimulai sejak 9 November 2020.

Seperti yang dikatakan Kepala UPTB Samsat Mamasa, Maswedi.

"Jadi yang dibebaskan itu dendanya, tunggakan pokok tetap dibayarkan," jelasnya mengutip Tribun-Timur.com.

Baca Juga: 6 Alat Ini Wajib Anak Touring Bawa Saat Riding, Bikin Perjalanan Aman Dan Tenang

GridOto.com
Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk ikutan cuma perlu KTP dan STNK.

Source : Tribun-timur.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular