Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih

M Aziz Atthoriq - Jumat, 27 November 2020 | 16:00 WIB
Aziz Aththoriq
Mantap! Denda pajak kendaraan bermotor sekarang gak ada, syaratnya bawa STNK dan KTP doang nih.

Program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dilakukan lewat banyak layanan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bisa melalui sistem online.

Atau bikers juga bisa urus pajak kendaraan secara manual.

Bahkan, Samsat Mamasa juga melayani program penghapusan denda pajak kendaraan secara mobile oleh petugas.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.

Baca Juga: Cepetan Dibayar, Mumpung 16 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Desember 2020

Tribunnews.com
KTP jadi salah satu syarat ikutan program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat.

 

Untuk pemutihan denda tunggakan, syaratnya sangat sederhana. Pengguna hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK.

Sementara untuk perpanjangan nomor polisi kendaraan atau pelat, pengguna harus membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Samsat Mamasa Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya"

Source : Tribun-timur.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular