Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.
"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.
Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni ;
1. Scan KTP pemilik kendaraan
Baca Juga: Puluhan Warganya Positif Covid-19, Daerah Ini Langsung Blokir Jalanan
2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.
3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
5. Scan Kartu Keluarga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR