“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” ucap Gamal.
5. Sumatera Barat
Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumbar.
Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov juga memberikan insentif administrasi lainnya.
Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.
Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.
6. Provinsi Banten
Pemberian keringanan pajak juga digulirkan oleh Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang sudah dimulai sejak 5 November 2020 hingga 23 Desember ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan pemutihan pajak kendaraan yaitu Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
7. Bali
Pemprov Bali juga memberikan dispensasi penghapusan denda PKB yang berlaku hingga 18 Desember 2020.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.
Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR