4. Klik tombol "login"
Penyaluran BSU guru ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana BSU.
Potongan PPh sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang terima oleh PTK non-PNS telah dipotong pajak penghasilan.
Kalau dihitung-hitung, uang Rp 1,8 juta ini bisa bikin brother yang mendapatkannya irit biaya bensin selama 9 bulan lo.
Menurut APM motor, rata-rata konsumen menggunakan motor sejauh 30 km per hari.
Ambil konsumsi bensin motor 30 km per liter.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR