Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menyatakan apa penyebab pasti sebelum dilakukan pendalaman dan pengecekan data-data yang bersangkutan.
"Yang pertama, kasus ini terbilang langka dan belum pernah terjadi sebelumnya. Kalau tidak ada nama, NIK, dan bank penyalurnya apa, kita agak sulit menelusuri kasusnya ini seperti apa," kata Hanung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).
Hanung memberikan solusi kepada masyarakat jika mengalami kasus serupa, yakni dengan melapor ke call center Kemenkop UKM.
Adapun masyarakat dapat menghubungi nomor call center 500-587 yang beroperasi Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
"Kita kan menyediakan call center yang tertera di website kita juga (depkop.go.id). Adukan saja masalah ini ke situ," ucap Hanung.
Selain menghubungi call center, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengadukan kasus ini ke dinas koperasi setempat atau ke pihak bank.
"Ke bank yang bersangkutan juga boleh, tanya sama petugas kok namanya tiba-tiba hilang. Dengan bawa bukti dan identitas," tambah Hanung.
Seharusnya tidak terjadi
Hanung menambahkan, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi karena penetapan sudah dilakukan secara ketat dan berdasarkan surat keterangan (SK).
Dan dalam SK tersebut, imbuhnya, juga tertera NIK dan identitas-identitas penting yang lainnya.
"Secara logika enggak mungkin, karena kami kan menerbitkan berdasarkan SK yang di situ ada NIK dan identitas-identitas penting lain," ucapnya.
"Nah, bank yang mencairkan juga berdasarkan hal itu, bank enggak mungkinlah ngerubah itu dan itu sangat terpusat," tambahnya.
Di sisi lain, Hanung menjelaskan bahwa bank juga telah memiliki sistem audit yang sangat ketat.
Terkecuali, ada kasus yang tergolong luar biasa.
Semisal penerima bantuan tidak sesuai kriteria dan akhirnya terpaksa diblokir.
"Tapi walau sudah diblokir, namanya itu masih ada dan tertera di laman pengecekan tadi, tidak berubah. Cuman belum bisa dicairkan," kata Hanung.
"Jadi kasus seperti ini, yang awalnya terdaftar lalu tiba-tiba tidak terdaftar, ini janggal ya menurut saya. Perlu pembuktian lagi," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pagi Lolos sebagai Penerima Bantuan UMKM, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenkop",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR