Mau Perpanjang atau Urus Pembuatan STNK Ternyata Bisa Diwakilin, Catat Nih Apa Saja Syaratnya

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Minggu, 29 November 2020 | 22:05 WIB
Kompas.com
Mengurus atau perpanjang STNK ternyata bisa diwakilin, catat apa saja persyaratannya.

Baca Juga: Bayar Pajak Sekarang Dapat Diskon 40 Persen Langsung Dikasih Hadiah, Ditunggu Sampai 31 Desember 2020

Menurut Dwi, Surat kuasa harus dibumbuhi materai Rp 6.000.

Selain itu juga harus dilengkapi dengan Fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.

"Yang penting ada materai pemberi kuasa supaya lebih meyakinkan petugas Polisi dan petugas pajak," bebernya.

Dari beberapa persyaratan tersebut dapat dipahami bahwa STNK merupakan dokumen penting yang harus dijaga sebaik-baiknya.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! 17 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Masih Ditunggu Sampai 15 Desember 2020

Sebab, dokumen ini digunakan sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

Sehingga tidak sah jika pemilik kendaraan tidak mempunyai dokumen resmi ini.

Bukan hanya itu, STNK juga dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun kegiatan administrasi lainnya.

Sehingga keberadaanya harus dijaga dengan baik untuk mempermudah proses administrasi yang harus dilakukan selama memiliki kendaraan tersebut.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular