Baca Juga: Nah lo! Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Berulang-ulang? Begini Kata Polisi
Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314 bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Dalam aturan yang lain yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident pengemudi secara elektronik dan/atau manual.
Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Jadi, jangan harap bisa tenang kalau bisa memiliki SIM berkendara bisa seenaknya.
Pemilik SIM tetap harus memperhatikan keselematan dalam berkendara.
Demi kelancaran lalu lintas dan keamanan bersama.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR