MOTOR Plus-online.com - Banyak yang merasa tenang jika sudah memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa berkendara seenaknya.
Tapi, jangan harap bisa tenang karena kepemilikan SIM bisa dicabut kapan saja seperti diterangkan oleh polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pencabutan SIM seseorang ada kriterianya tersendiri.
Misalkan saja, pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas secara berulang kali.
Baca Juga: Waduh, Gak Datang ke Sidang Tilang, SIM dan STNK Bisa Diblokir? Polisi Jawab Begini
Baca Juga: Asyik Banget! Urus SIM Hilang Gak Perlu Ikut Tes Lagi, Polisi Kasih Tahu Caranya
“SIM bisa dicabut misalkan melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat. Jadi SIM bisa dicabut dengan keputusan pengadilan,” kata Sambodo beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com .
Mengenai sanksi pencabutan SIM ini diatur dalam pasal 89 ayat (1) yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Nah lo! Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Berulang-ulang? Begini Kata Polisi
Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314 bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Dalam aturan yang lain yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident pengemudi secara elektronik dan/atau manual.
Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Jadi, jangan harap bisa tenang kalau bisa memiliki SIM berkendara bisa seenaknya.
Pemilik SIM tetap harus memperhatikan keselematan dalam berkendara.
Demi kelancaran lalu lintas dan keamanan bersama.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR