Gampang Banget Urus SIM Hilang Gak Perlu Bikin Baru, Cuma Siapin Ini Prosesnya Cepet!

Galih Setiadi - Rabu, 2 Desember 2020 | 12:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Gampang banget urus SIM hilang gak perlu bikin baru lagi, cuma siapin ini prosesnya cepet.

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga," ujar Agung.

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.

Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:

- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000

Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Wah enak nih, udah cepet gak repot pula urus SIM hilang, kuy diurus sekarang juga!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru Lagi, Ini Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular