Baca Juga: Video Pom Bensin di Pati Terbakar, Pemotor Pembawa Jerigen Jadi Penyebabnya
Unit Manager Communication, Relationship & CSR PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan, mengatakan, kejadian tersebut sudah berhasil ditangani dan situasi berangsur kondusif.
Sebagai konsumen atau pengguna kendaraan kita wajib lebih waspada saat berada di lokasi SPBU. Pasalnya jika kendaraan kita terbakar belum tentu mendapat ganti rugi.
Eko mengatakan, pihaknya tentu bakal mengganti kerugian konsumen apabila dinyatakan bersalah.
Namun semua itu bergantung dari hasil investigasi.
Baca Juga: Asyik, Bensin Pertalite Turun Harga Rp 1.200 di Jakbar, Jaksel dan Jaktim, Buruan Diserbu Bro
“Tanggung jawab harus kasus per kasus, tidak bisa dibuat general, harus melihat kasusnya,” ucap Eko, kepada Kompas.com (2/12/2020).
“Kalau kemarin itu insiden, jadi saat ini kita masih tunggu investasi dari pihak berwenang,” katanya.
Eko menambahkan, berkat kesigapan operator SPBU yang bahu-membahu memadamkan percikan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), kebakaran yang lebih parah bisa terhindarkan.
Menurutnya, pelatihan kepada operator yang dilakukan Pertamina jadi salah satu bentuk tanggung jawab dalam menanggulangi bencana kebakaran.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR