Hore! BLT Rp 1,8 Juta Sudah Ditransfer, DP Motor Baru Aman Nih!

Galih Setiadi - Rabu, 2 Desember 2020 | 21:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. BLT Rp 1,8 juta sudah ditransfer, mantul buat DP motor baru.

Syarat penerima bantuan

Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam
  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  • Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Cepetan Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Terakhir Hari Ini, Buat Tambahan Modal Usaha Bikers, Nih Syarat dan Caranya

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani

Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman Info GTK dan PDDikti.

Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer, Cek Penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular