Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ada 2 Rumah Lelang Sitaan Bank, Lokasinya di Depok Harganya Murah Meriah
Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya.
Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing.
Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.
Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan Bank tersebut, brother harus pahami beberapa ketentuan ini:
Baca Juga: Jangan Dibocorin! Lagi Ada Lelang Rumah Sitaan di Bank BRI Cuma Rp 130 Jutaan, Lokasinya di Depok
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR