2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.
Pada tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.
Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi.
Bagi pengusaha transportasi umum, baik milik swasta maupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak, juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.
Selain itu, bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.
3. Jawa Barat
Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan, yakni Jawa Barat (Jabar).
Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan, tetapi BBNKB serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.
Kemudian, ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak kelima 5 serta diskon untuk BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.
4. Banten
Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten. Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, BBNKB, pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR