MOTOR Plus-online.com - Minimal 18 tahun, ada gak sih batas umur maksimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Brother pasti sudah tahu kan, kalau salah satu syarat mendapatkan SIM adalah sudah berumur 18 tahun.
Tapi batas usia maksimal mendapatkan SIM tidak tertulis di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi hal itu, Iptu Hermanto selaku Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot memberikan jawabannya.
Baca Juga: Gampang Banget Urus SIM Hilang Gak Perlu Bikin Baru, Cuma Siapin Ini Prosesnya Cepet!
Baca Juga: Catat Nih, Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Di Jakarta Hari Sabtu 5 Desember 2020
"Batas maksimal pembuatan SIM itu enggak ada, selagi dia bisa terampil mengemudi, sehat jasamani dan rohani. Kompetensinya memang seperti itu. Jadi mau dia usianya 60 tahun masih bisa," ujarnya (3/12/2020).
Hal itu selama pengendaranya mampu dalam arti masih bisa mengendarai kendaraan dan bisa melihat rambu-rambu serta marka jalan dengan jelas.
Dikatakan Hermanto, proses pengurusan SIM bagi pengendara yang lanjut usia harus ada surat keterangan dari dokter yang memastikan pengendara itu betul-betul bisa mengendarai kendaraan.
"Sementara kalau dia tidak sehat jasmani tentu tidak bisa," tuturnya.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR