Mulai mobil pribadi, transportasi umum, ojek online, sampai aturan soal ganjil genap yang juga belum berlaku kembali.
Pada perpanjangan PSBB Transisi sebelumnya, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan ganjil genap belum diterapkan kembali guna mencegah penularan Covid-19.
Kalau ganjil genap berlaku, dikhawatirkan adanya penumpukan di transportasi umum.
Masih pada aturan yang sama, pengendara dan penumpang mobil pribadi tetap wajib memakai masker.
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Tilang Elektronik Tetap Berlaku? Begini Kata Polisi
Ojek online dan pangkalan juga tak ada perubahan, masih diizinkan membawa penumpang serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pengemudi tetap dilarang berkerumun lebih dari lima orang, serta harus menjaga jarak saat menunggu antar pengemudi dan parkiran motor minimal satu meter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Apa Kabar Ganjil Genap?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR