Hingga saat ini, pembayaran kredit debitur sudah membaik di bandingkan saat kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) diberlakukan.
Sedangkan, PT BCA Finance mengenakan sanksi denda kepada seluruh debitur yang telat mencicil kredit. Termasuk para debitur yang terdampak Covid-19.
"Semua yang telat bayar akan kena penalti dengan angka yang sama. Kalau terlambat baru kena denda," kata Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Denda menanti nasabah leasing yang telat membayar angsuran hasil restrukturisasi
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR