MOTOR Plus-online.com - Ada relaksasi kredit, tapi pihak leasing akan tetap mendenda nasabah yang telat bayar cicilan.
Seperti yang brother tahu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit di tengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya relaksasi kredit, beban nasabah atau debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 pun jadi lebih ringan.
Tapi kalau sudah diberikan relaksasi kredit dan debitur masih telat membayar cicilan, maka pemain multifinance bisa mengenakan sanksi denda.
Baca Juga: Kapan Lagi! Ada Promo Bebas Cicilan 6 Kali Kalau Beli All New Yamaha Aerox 155 Connected, Sikat Bro
Baca Juga: Hore Promo Bebas Angsuran Bagi Pembeli Honda PCX 150 Akhir Tahun
Menurut OJK, sanksi denda itu sudah berdasarkan kesepakatan restrukturisasi antara debitur dengan perusahaan pembiayaan (leasing).
"Kan, tergantung kesepakatan atau perjanjikan restrukturisasi debitur dengan perusahaan pembiayaan."
"Baik denda, angsuran, itu semua sudah disepakati pada perjanjikan restrukturisasi kredit," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan, Rabu (2/12), dikutip dari Kontan.
Menurutnya, kesepakatan kredit tersebut merupakan wilayah keperdataan para pihak.
Secara umum kesepakatan ini diawali negosiasi dilanjutkan dengan perjanjian bersama baru kemudian ditandatangani oleh kedua pihak.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Lanjut Tahun Depan, Asyik Bisa Buat Lunasin Motor Kredit
Nyatanya penerapan denda keterlambatan ini diberlakukan beragam di setiap perusahaan multifinance.
Misalnya, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mengenakan denda ke semua kecuali debitur yang mengajukan restrukturisasi.
"Pengecualian ini kita berikan kepada nasabah yang punya itikad baik dengan mendatangani."
"Atau menghubungi staf kami untuk mendiskusikan terkait kesulitan nasabah di masa pandemi Covid-19," terang Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman.
Menurutnya, kebijakan relaksasi kredit yang digelontorkan pemerintah telah meringankan beban debitur maupun perusahaan. Salah satunya, mendukung rasio kesehatan keuangan perusahaan tetap aman.
Sementara, PT Indomobil Finance Indonesia (Indomobil Finance) menerapkan skema angsuran baru bagi debitur terdampak Covid-19.
Diharapkan, skema ini bisa meminimalisir keterlambatan pembayaran kredit.
"Debitur yang terdampak akan mengajukan restrukturisasi."
"Bila disetujui, mereka akan melakukan pembayaran angsuran sesuai skema yang baru," kata CEO Indomobil Finance Gunawan Effendi.
Yang jelas, ketentuan tersebut mengacu pada perjanjian kredit dan arahan relaksasi dari OJK.
Baca Juga: Hore Relaksasi Kredit Motor atau Mobil Diperpajang OJK, Cicilan Jadi Lebih Ringan
Hingga saat ini, pembayaran kredit debitur sudah membaik di bandingkan saat kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) diberlakukan.
Sedangkan, PT BCA Finance mengenakan sanksi denda kepada seluruh debitur yang telat mencicil kredit. Termasuk para debitur yang terdampak Covid-19.
"Semua yang telat bayar akan kena penalti dengan angka yang sama. Kalau terlambat baru kena denda," kata Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Denda menanti nasabah leasing yang telat membayar angsuran hasil restrukturisasi
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR