Baca Juga: Awas Bro! Mafia Kredit Motor Bikin Korbannya Terjerat Kasus Pidana, Begini Ciri-cirinya
Menurutnya, polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat terjadinya masa wabah pandemi global ini.
"Kami enggak mau langsung bilang penegakan hukum, Pokoknya kami mengimbau terus," kaya Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun jika saat pembubaran saat perlawanan ini hal bisa terkena pidana.
Mengutip dari akun instagram @divisihumaspolri dalam akunnya menuliskan soal UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan pasal 14 ayat 2 yaitu barang siapa karena kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 6 bulan.
Bahkan bikers juga bisa terkena pasal berlapis.
Dimana tertulis barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman Pasal 212 KUHP yaitu Pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan dan atau Pasal 214 KUHP Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.
Nah buat bikers yang memang kangen banget sunmori dan night ride lebih baik riding sendiri dan jangan lupa tetap pakai masker ya.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR