Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan, guru honorer RA/Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum akan memperoleh subsidi gaji.
Pencairan subsidi gaji ini sudah tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terbit Jumat (4/12/2020).
SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
"Penerima subsidi gaji guru honorer akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata dia.
Dia menyatakan, seiring dengan terbitnya SP2D, maka bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima subsidi gaji.
Dia juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Dari hasil verifikasi, lanjut dia, ada 542.901 guru honorer RA/ Madrasah yang menerima subsidi gaji.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR