Begini Syarat Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan, Berlaku di Daerah Ini

Erwan Hartawan - Selasa, 8 Desember 2020 | 19:55 WIB
Tribunnews
Dapat bebas denda pajak kendaraan, cuma begini syaratnya

Baca Juga: Asyik! Selisih Harga Mobil Baru Jauh Lewatin Yamaha NMAX Gara-gara Bebas Pajak, Begini Hitungannya Bro

Terdapat juga bea balaik nama (BBNKB), pajak bahar bakar dan tarif progresif.

Nah buat bikers yang mau ingin perpanjang syaratnya gampang banget kok.

Cuma bawa KTP sesuasi STNK, STNK Asli dan BPKB kendaraan.

Jika semua sudah lengkap bikers bisa langsung ke samsat.

Baca Juga: Asyik Nih, Ada Usulan Bebas Pajak Untuk Kendaraan Bermotor Baru, Motor Termasuk Enggak Ya?

Namun selain ke kantor samsat, para bikers juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.

Gimana bro, gampang banget kan?

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular