MOTOR Plus-online.com - Punya motor yang harganya Rp 200 juta, calon wakil bupati terkaya sempat ditilang polisi.
Nama calon wakil bupati terkaya di Pilkada 2020, Aep Saepulloh langsung naik daun dari beberapa hari belakangan.
Aep Saepulloh mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Karawang, Jawa Barat.
Bukan calon wakil bupati sembarangan, harta kekayaan Aep Saepulloh tembus ratusan miliar rupiah!
Baca Juga: Calon Wabup Terkaya Versi KPK di Pilkada 2020, Punya Motor Rp 200 Juta
Baca Juga: Calon Wabup Termiskin Di Pilkada 2020 Versi KPK, Punya Motor Apa Ya?
Dilihat dari website elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Aep Saepulloh senilai Rp 391.744.609.664.
Aep Saepulloh punya ratusan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 289.429.425.000.
Tanah dan bangunan itu tersebar di Kawasan Karawang, Purwakarta, dan Subang.
Gak cuma punya tanah, Aep juga koleksi mobil dan motor sultan.
Baca Juga: Cawagub Terkaya Versi KPK di Pilkada 2020, Motornya Ratusan Juta Rupiah
Seenggaknya, Aep Saepulloh koleksi mobil dengan harga paling murah Rp 200 jutaan.
Buat lihat daftarnya, brother bisa cek di bawah ini:
Selain mobil, Aep Saepulloh ternyata punya motor seharga Rp 200 jutaan, yaitu Harley-Davidson.
Baca Juga: Bambang Soesatyo Jadi Calon Ketua IMI Pusat, Targetkan Indonesia Punya Banyak Sirkuit
Diketahui motor Harley-Davidson miliknya berkode FLHX dengan tahun produksi 2010.
Harley-Davidson yang dimiliki Aep merupakan hasil sendiri.
Selain koleksi kendaraan, Aep Saepulloh rupanya bersih dari hutang.
Ternyata, Aep juga punya cerita unik soal berlalu lintas.
Baca Juga: Koleksi Tiga Motor Keren Gibran Rakabuming Calon Walikota Solo
Aep Saepulloh dan Cellica Nurrachadiana pernah dicegat sampai ditilang polisi.
Saat itu, Aep Saepulloh naik motor roda tiga bernama Vanderhall Venice.
Keduanya menggunakan Vanderhall saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang, Jumat (4/9/2020).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karawang AKP Peterson Timisela membenarkan bahwa anggotanya menilang pengendara Vanderhall saat prosesi pendaftaran Cellica-Aep di KPU Karawang selesai.
Baca Juga: Nah lo! Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Berulang-ulang? Begini Kata Polisi
"Betul (ditilang)," ujar Peterson saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (8/9/2020).
Dalam foto surat tilang yang diterima Kompas.com, tertera pengendara melanggar Pasal 280 dan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas, lantaran tidak makai helm dan pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Polisi juga mengamankan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara yang saat itu mengendarai motor roda tiga itu.
"Yang diamankan SIM pengendara," kata dia.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Motor Vanderhall yang Digunakan Calon Bupati Karawang"
Source | : | Kompas.com,lhkpn.kpk.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR