Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro
"Jika pengesahan (pajak tahunan, STNK belum habis masa berlaku), cukup melampirkan fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK dan asli," ujar Maryanto.
Maryanto menambahkan enggak ada batasan minimal berapa lama (tahun) keterlambatan pajak kendaraan tersebut brother.
"Tidak ada batasan," ujar dia.
Nah untuk perpanjangan STNK juga terdapat syarat kepengurusannya nih brother!
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya
Antara lain kendaraan dibawa untuk cek fisik, beserta KTP, STNK, dan BPKB yang asli maupun fotokopi.
Untuk mengurus kebijakan ini, Maryanto mengimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengunjungi kantor Samsat.
Lumayan nih brother kapan lagi ada kebijakan yang membantu seperti ini ya kan?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR