Catat Nih Brother Daftar Provinsi yang Hapus Denda Perpanjangan STNK

Yuka Samudera - Kamis, 10 Desember 2020 | 08:30 WIB
AONG
Catat Nih Brother Daftar Provinsi yang Hapus Denda Perpanjangan STNK

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro

"Jika pengesahan (pajak tahunan, STNK belum habis masa berlaku), cukup melampirkan fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK dan asli," ujar Maryanto.

Maryanto menambahkan enggak ada batasan minimal berapa lama (tahun) keterlambatan pajak kendaraan tersebut brother.

"Tidak ada batasan," ujar dia.

Kompas.com
Ilustrasi infografik daftar 14 provinsi yang bebaskan denda pajak kendaraan.

Nah untuk perpanjangan STNK juga terdapat syarat kepengurusannya nih brother!

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya

Antara lain kendaraan dibawa untuk cek fisik, beserta KTP, STNK, dan BPKB yang asli maupun fotokopi.

Untuk mengurus kebijakan ini, Maryanto mengimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengunjungi kantor Samsat.

Lumayan nih brother kapan lagi ada kebijakan yang membantu seperti ini ya kan?

 

 

 

Source : Kompas
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular