MOTOR Plus-Online.com - Catat nih brother daftar provinsi mana saja yang hapus denda perpanjangan STNK.
Di tengah masa pandemi Covid-19 ini, sejumlah Pemprov membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban brother yang terdampak pandemi.
Ada 14 provinsi yang membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020 brother.
Baca Juga: Horeeee Blokir STNK Gak Usah Capek-capek ke Samsat, Caranya Gampang
Nih brother daftar 14 provinsi yang memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB antara lain:
Ayo manfaatkan kesempatan ini brother untuk tetap membayar pajak kendaraannya!
Terkait kebijakan ini, Ps Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, AKP Maryanto menjelaskan syarat pengurusan pajak sama dengan registrasi kendaraan.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat Lagi, Bayar Pajak Sekarang Bebas Progresif Bro
"Jika pengesahan (pajak tahunan, STNK belum habis masa berlaku), cukup melampirkan fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK dan asli," ujar Maryanto.
Maryanto menambahkan enggak ada batasan minimal berapa lama (tahun) keterlambatan pajak kendaraan tersebut brother.
"Tidak ada batasan," ujar dia.
Nah untuk perpanjangan STNK juga terdapat syarat kepengurusannya nih brother!
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Harus ke Samsat, Ini Alasannya
Antara lain kendaraan dibawa untuk cek fisik, beserta KTP, STNK, dan BPKB yang asli maupun fotokopi.
Untuk mengurus kebijakan ini, Maryanto mengimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengunjungi kantor Samsat.
Lumayan nih brother kapan lagi ada kebijakan yang membantu seperti ini ya kan?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR