Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Hingga 21 Desember 2020, Bikers Gak Boleh Lupa 16 Aturan Ini
Kalo bikers yang nekat berkerumun harus siap-siap ketemu satpol PP atau Polisi yang membubarkan.
Nah jika bertemu dengan petugas jangan coba dilawan ya.
Ada aturan yang menyebutkan jika saat pembubaran saat perlawanan ini hal bisa terkena pidana.
Mengutip dari akun instagram @divisihumaspolri dalam akunnya menuliskan soal UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Bikers Catat 16 Aturan Ini
Pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan pasal 14 ayat 2 yaitu barang siapa karena kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 6 bulan.
Bahkan bikers juga bisa terkena pasal berlapis.
Dimana tertulis barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman Pasal 212 KUHP yaitu Pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan dan atau Pasal 214 KUHP Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.
Nah buat bikers yang memang kangen banget sunmori dan night ride lebih baik riding sendiri dan jangan lupa tetap pakai masker ya.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR