Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Gimana Nasib Sunmori Bikers?

Erwan Hartawan - Kamis, 10 Desember 2020 | 16:40 WIB
Kompas.com
PSBB Transisi Diperpanjang, Gimana nasib Sunmori?

MOTOR Plus-Online.com - Pemprov Jakarta menetapkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, bagaimana nasib sunmori bikers?

Perpanjang ini berlaku sampai 21 Desember mendatang.

Hal ini disampaikan Pemprov lewat akun instagram resminya @dkijakarta.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," tulis dalam pengumuman.

Baca Juga: Bikers Catat Lokasi dan Waktunya, PSBB Kota Bandung Buka-Tutup 23 Ruas Jalan

Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?

Lalu bagaimana nasib bikers yang sudah kangen sama sunmori nih?

Sebenarnya tak ada aturan khusus mengenai sunmori atau berkendara.

Berbeda dengan aturan PSBB ketat, saat ini bikers sudah diperbolehkan berboncengan.

Namun bikers tetap wajib tau nih, masih berlaku soal larangan berkerumun.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Hingga 21 Desember 2020, Bikers Gak Boleh Lupa 16 Aturan Ini

Kalo bikers yang nekat berkerumun harus siap-siap ketemu satpol PP atau Polisi yang membubarkan.

Nah jika bertemu dengan petugas jangan coba dilawan ya.

Ada aturan yang menyebutkan jika saat pembubaran saat perlawanan ini hal bisa terkena pidana.

Mengutip dari akun instagram @divisihumaspolri dalam akunnya menuliskan soal UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Bikers Catat 16 Aturan Ini

Pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan pasal 14 ayat 2 yaitu barang siapa karena kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 6 bulan.

Bahkan bikers juga bisa terkena pasal berlapis.

Dimana tertulis barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman Pasal 212 KUHP yaitu Pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan dan atau Pasal 214 KUHP Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.

Nah buat bikers yang memang kangen banget sunmori dan night ride lebih baik riding sendiri dan jangan lupa tetap pakai masker ya.

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular