Jadi Pertanyaan Bikers, Penerima Sudah Meninggal Apa Masih Bisa Dapat BLT

Ahmad Ridho - Jumat, 11 Desember 2020 | 15:00 WIB
Thinkstockphotos.com
Jadi Pertanyaan Bikers, Penerima Sudah Meninggal Apa Masih Bisa Dapat BLT

Baca Juga: Cicilan Motor Aman, Ini Deretan BLT yang Diperpanjang Tahun 2021, Jangan Lupa Cek Saldo ATM

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

f. Memiliki rekening bank yang aktif.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tetap Berhak meski Telah Meninggal, Selama Rekening Masih Aktif",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular