Ada Program Penghapusan Denda Apa Iya Jadi Bebas Pajak Kendaraan?

Ahmad Ridho - Jumat, 11 Desember 2020 | 16:40 WIB
Tribun JualBeli
Lagi ada program penghapusan denda apa iya jadi bebas pajak kendaraan?

MOTOR Plus-online.com - Lagi ada program penghapusan denda apa iya jadi bebas pajak kendaraan?

Jelang tutup tahun lagi ada program bebas denda pajak dan bebas bea balik nama nih bro.

Program ini berlaku di 14 Provinsi di Indonesia.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama agar pemilik motor segera mengurus pajak kendaraan yang sudah mati.

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

Baca Juga: Gak Usah Ribet ke Samsat Bayar Pajak Motor Sekarang Makin Gampang Lewat ATM, Caranya Mudah Bro

Di beberapa wilayah juga memberikan potongan untuk PKB dan BBNKB dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Terkait dengan relaksasi pajak ini, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung antara penghapusan denda dengan bebas pajak kendaraan.

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pemutihan yang diberikan oleh pemerintah dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.

Sehingga, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak kendaraan.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular