Pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Selain itu, juga membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Pemutihan akan berakhir pada 31 Desember, tetapi untuk tahun depan akan dilanjut atau tidak nanti kita lakukan evaluasi dulu,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR