Lalu untuk harga limitnya, kendaraan dinas itu memiliki harga terendah Rp 309 ribu untuk lelang satuan dan Rp 28,3 juta untuk lelang paket.
Kemudian untuk yang tertingginya adalah Rp 27 juta untuk lelang satuan dan Rp 30,6 juta untuk lelang paket.
"Peserta lelang juga nantinya harus memiliki uang jaminan yang berada pada kisaran Rp 154.500 hingga Rp 13,5 juta," jelasnya.
Tapi harus diingat bro, jangan lupa juga untuk memikirikan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas di Balai Lelang, Honda BeAT Cuma Rp 2 Jutaan, Yamaha NMAX Rp 12 Jutaan
Karena biaya tersebut merupakan tanggungan pemenang lelang, untuk mengubah kendaraan dari pelat merah jadi pelat hitam.
"Adapun perkiraannya adalah sekitar Rp 1 jutaan hingga Rp 52 jutaan," ujarnya.
Nah kalau tertarik, brother bisa langsung ikutan lelang secara online.
"Batas penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu aplikasi lelang internet. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang," tutup dia.
Baca Juga: Jangan Dibocorin! Lagi Ada Lelang Rumah Sitaan di Bank BRI Cuma Rp 130 Jutaan, Lokasinya di Depok
Source | : | bpkad.bantenprov.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR