Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik, Bagaimana dengan Indonesia?

Erwan Hartawan - Selasa, 15 Desember 2020 | 12:26 WIB
KOMPAS.COM/HILEL HODAWYA
Ilustrasi skuter listrik

MOTOR Plus-Online.com - Malaysia resmi melarang penggunaan skuter elektrik (e-skuter) di jalan raya.

Larangan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Dikutip dari World of Buzz, Menurut kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur ACP Zulkefly Yahya, e-skuter telah menerima laporan soal kecelakaan akibat kendaraan listrik ini.

"E-scooters hanya dapat dipakai di area khusus seperti taman bermain dan area yang diizinkan di sekitar pusat perbelanjaan," kata Zulkefly.

Baca Juga: Rider Skuter Listrik Ini Kena Begal Ketika CFD di Sudirman, HP Sempat Ditarik

Baca Juga: Murah Banget Bodi Gambot Ala Yamaha XMAX 250 Cuma Seharga Honda BeAT

Zulkefly menjelaskan dala pengoperasian nanti diperlukan izin khusus dari Dirjen JPJ.

Sejauh ini polisi setempat terdapat 3 kota dengan penggunaan e-skuter aktif yaitu Dataran Merdeka, KLCC, dan Bukit Bintang.

Karena belum berlaku, polisi hanya memberikan imbauan terdapat pengguna.

Namun saat sudah belaku pengendara bakal dikenakan denda.

Source : World of Buzz
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular