Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik, Bagaimana dengan Indonesia?

Erwan Hartawan - Selasa, 15 Desember 2020 | 12:26 WIB
KOMPAS.COM/HILEL HODAWYA
Ilustrasi skuter listrik

Baca Juga: Desain Futuristrik, Intip Nih Motor Listrik Yang Bisa Dilipat Pertama di Dunia

Lalu bagaimana dengan pengguna e-skuter di Indonesia?

E-skuter sempat viral juga loh di Indonesia.

Yap salah satu perusahaan menyediakan penyewaan untuk e-skuter ini.

Sama seperti yang menimpa malaysia, penggunaan kendaraan listrik ini juga sempat meresahkan karena belum adanya aturan khusus.

Baca Juga: Peugeot Bakal Rilis Motor Baru 300 cc, Bergaya Ala Cafe Racer

Namun saat ini sudah ada aturannya.

Kini e-skuter hanya boleh digunakan di tempat tertentu, dan dilarang dipakai di jalan raya.

Tentunya, dalam menentukan aturan ini diiringi dengan landasan hukum yang jelas.

Dasar hukum penilangan skuter listrik, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Source : World of Buzz
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular