Malaysia Larang Penggunaan Skuter Elektrik, Bagaimana dengan Indonesia?

Erwan Hartawan - Selasa, 15 Desember 2020 | 12:26 WIB
KOMPAS.COM/HILEL HODAWYA
Ilustrasi skuter listrik

MOTOR Plus-Online.com - Malaysia resmi melarang penggunaan skuter elektrik (e-skuter) di jalan raya.

Larangan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Dikutip dari World of Buzz, Menurut kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur ACP Zulkefly Yahya, e-skuter telah menerima laporan soal kecelakaan akibat kendaraan listrik ini.

"E-scooters hanya dapat dipakai di area khusus seperti taman bermain dan area yang diizinkan di sekitar pusat perbelanjaan," kata Zulkefly.

Baca Juga: Rider Skuter Listrik Ini Kena Begal Ketika CFD di Sudirman, HP Sempat Ditarik

Baca Juga: Murah Banget Bodi Gambot Ala Yamaha XMAX 250 Cuma Seharga Honda BeAT

Zulkefly menjelaskan dala pengoperasian nanti diperlukan izin khusus dari Dirjen JPJ.

Sejauh ini polisi setempat terdapat 3 kota dengan penggunaan e-skuter aktif yaitu Dataran Merdeka, KLCC, dan Bukit Bintang.

Karena belum berlaku, polisi hanya memberikan imbauan terdapat pengguna.

Namun saat sudah belaku pengendara bakal dikenakan denda.

Baca Juga: Desain Futuristrik, Intip Nih Motor Listrik Yang Bisa Dilipat Pertama di Dunia

Lalu bagaimana dengan pengguna e-skuter di Indonesia?

E-skuter sempat viral juga loh di Indonesia.

Yap salah satu perusahaan menyediakan penyewaan untuk e-skuter ini.

Sama seperti yang menimpa malaysia, penggunaan kendaraan listrik ini juga sempat meresahkan karena belum adanya aturan khusus.

Baca Juga: Peugeot Bakal Rilis Motor Baru 300 cc, Bergaya Ala Cafe Racer

Namun saat ini sudah ada aturannya.

Kini e-skuter hanya boleh digunakan di tempat tertentu, dan dilarang dipakai di jalan raya.

Tentunya, dalam menentukan aturan ini diiringi dengan landasan hukum yang jelas.

Dasar hukum penilangan skuter listrik, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Wuih Pabrikan Motor Galon Rilis Skuter Matik, Fitur Lebih Canggih dari Yamaha NMAX

Aturan itu menyebutkan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana di maksud dalam pasal 104 ayat (3), akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Nah buat bikers yang juga gemar naik e-skuter tetap patuh peraturan ya.

Source : World of Buzz
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular