MOTOR Plus-Online.com - Malaysia resmi melarang penggunaan skuter elektrik (e-skuter) di jalan raya.
Larangan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Dikutip dari World of Buzz, Menurut kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur ACP Zulkefly Yahya, e-skuter telah menerima laporan soal kecelakaan akibat kendaraan listrik ini.
"E-scooters hanya dapat dipakai di area khusus seperti taman bermain dan area yang diizinkan di sekitar pusat perbelanjaan," kata Zulkefly.
Baca Juga: Rider Skuter Listrik Ini Kena Begal Ketika CFD di Sudirman, HP Sempat Ditarik
Baca Juga: Murah Banget Bodi Gambot Ala Yamaha XMAX 250 Cuma Seharga Honda BeAT
Zulkefly menjelaskan dala pengoperasian nanti diperlukan izin khusus dari Dirjen JPJ.
Sejauh ini polisi setempat terdapat 3 kota dengan penggunaan e-skuter aktif yaitu Dataran Merdeka, KLCC, dan Bukit Bintang.
Karena belum berlaku, polisi hanya memberikan imbauan terdapat pengguna.
Namun saat sudah belaku pengendara bakal dikenakan denda.
Baca Juga: Desain Futuristrik, Intip Nih Motor Listrik Yang Bisa Dilipat Pertama di Dunia
Skuter elektrik tidak dibenarkan di atas jalan raya KL berkuat kuasa 1 Jan 2021
E-scooters to be banned on KL roads effective from Jan 1, 2021
[Infografik/Infographics] pic.twitter.com/vuy1gtaI4S
— BERNAMA (@bernamadotcom) December 12, 2020
Lalu bagaimana dengan pengguna e-skuter di Indonesia?
E-skuter sempat viral juga loh di Indonesia.
Yap salah satu perusahaan menyediakan penyewaan untuk e-skuter ini.
Sama seperti yang menimpa malaysia, penggunaan kendaraan listrik ini juga sempat meresahkan karena belum adanya aturan khusus.
Baca Juga: Peugeot Bakal Rilis Motor Baru 300 cc, Bergaya Ala Cafe Racer
Namun saat ini sudah ada aturannya.
Kini e-skuter hanya boleh digunakan di tempat tertentu, dan dilarang dipakai di jalan raya.
Tentunya, dalam menentukan aturan ini diiringi dengan landasan hukum yang jelas.
Dasar hukum penilangan skuter listrik, mengacu pada Pasal 282 Undang-Undang Nomor.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Wuih Pabrikan Motor Galon Rilis Skuter Matik, Fitur Lebih Canggih dari Yamaha NMAX
Aturan itu menyebutkan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana di maksud dalam pasal 104 ayat (3), akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Nah buat bikers yang juga gemar naik e-skuter tetap patuh peraturan ya.
Source | : | World of Buzz |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR