Baca Juga: Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo
Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.
Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.
Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.
Baca Juga: Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
2. KTP asli dan fotokopi
3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR