Bikers Galau SIM C Patah Bisa Kena Tilang, Polisi Malah Bilang Begini

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Selasa, 15 Desember 2020 | 15:45 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Bikers bingung, SIM C rusak atau patah bisa kena tilang, polisi bilang begini.

MOTOR Plus-online.com - Bikers bingung, SIM C rusak atau patah bisa kena tilang, polisi bilang begini.

Pengendara kendaran wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting dalam berkendara.

SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah saat disimpan di dompet atau di dalam tas.

Lantas, apakah SIM masih berlaku jika mengalami rusak atau hingga patah? Jangan-jangan malah kena tilang?

Baca Juga: Duh Sim C Hilang? Simak Nih Syarat dan Biaya Urus Penerbitan Kembali

Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?

Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan.

Berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.

"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto pada Senin (14/12/2020).

Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.

Baca Juga: Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo

Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.

Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.

Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.

Baca Juga: Punya SIM di Indonesia Ada Batas Minimal Usia, Nih Daftarnya Bro

Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.

1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian

2. KTP asli dan fotokopi

3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!

Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular